Posts

Kemitraan Usaha dan Build Operate

Pengertian Kemitraan Usaha Dalam Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor. 44 Tahun 1997 terutama dalam Pasal 1 menyatakan bahwa : “Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”. Tujuan Kemitraan Usaha Kemitraan Usaha memiliki tujuan sebagai berikut: Meningkatkan profit atau sales pihak-pihak yang bermitra Meningkatkan skala usaha Meningkatkan kemampuan usaha kelompok usaha mandiri Manfaat Kemitraan Usaha Manfaat kemitraan usaha dibedakan menjadi: Manfaat produktivitas. Dalam konsep kemitraan 1+1>2, artinya hasil yang dicapai dari kemitraan usaha harus lebih baik atau lebih besar dibandingkan jika dikelola sendiri tanpa kemitraan dengan pihak lain. Dengan konsep tersebut maka produktivitas dikatakan meningkat